GUNADARMA

Rabu, 19 Oktober 2016

METODOLOGI PENELITIAN

A. Pengertian Metodologi Penelitian
“Metodologi penelitian” berasal dari kata “Metode” yang artinya cara yang tepat
untuk melakukan sesuatu; dan “Logos” yang artinya ilmu atau pengetahuan. Jadi,
metodologi artinya cara melakukan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara saksama
untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan “Penelitian” adalah suatu kegiatan untuk mencari,
mencatat, merumuskan dan menganalisis sampai menyusun laporannya.

B. Perkembangan Metodologi Penelitian
Ilmu pengetahuan memiliki sifat utama yaitu tersusun secara sistematik dan runtut
dengan menggunakan metode ilmiah. Karenanya sementara orang menganggap perlunya
memiliki sikap ilmiah untuk menyusun ilmu pengetahuan tersebut atau dengan kata lain
ilmu pengetahuan memiliki tiga sifat utama tersebut, yaitu :
1) Sikap ilmiah
2) Metode ilmiah
3) Tersusun secara sistematik dan runtut
Periode perkembangan metodologi penelitian yang dikemukakan oleh Rummel yang dikutip oleh Prof. Sutrisno Hadi MA digolongkan sebagai berikut :
a. Periode Trial and Error
Dalam periode ini diisyaratkan bahwa ilmu pengetahuan masih dalam keadaan
embrional. Dalam periode ini orang menyusun ilmu pengetahuan dengan cara mencobacoba
berulang kali sampai dijumpia suatu pemecahan masalah yang diangap
memuaskan.
b. Periode Authority and TraditionPada periode ini kebenaran ilmu pengetahuan didasarkan atas pendapat para pemimpin atau penguasa waktu itu. Pendapat-pendapat  itu dijadikan ajaran yang harus diikuti begitu saja oleh rakyat banyak dan mereka harus menerima bahwa ajaran tersebut benar.
c. Periode Speculation and Argumentation
Pada periode ini ajaran atau doktrin para pemimpin atau penguasa serta tradisi yang
bercakal dalam kehidupan masyrakat mulai menggunakan dialektika untuk mengadakan
diskusi dalam memecahkan masalah untuk memperoleh kebenaran.
d. Periode Hypothesis and Experimentation
Pada periode ini orang mulai mencari rangkaian tata cara untuk mnerangkan suatu
kejadian. Mula-mula membuat dugaan-dugaan (hipotesis-hipotesis), kemudian
mengumpulkan fakta-fakta kemudian dianalisis dan diolah, hingga akhirnya ditarik
kesimpulan.

C. Desain penelitian
Desain penelitian atau rancangan penelitian pada dasarnya adalah strategi untuk
memperoleh data yang dipergunakan untuk menguji hipotesa meliputi penentuan pemilihan
subjek, dari mana informais atau data kan diperoleh, teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data, prosedur yang ditempuh untuk pengumpulan serta perlakuan yang
kana diselenggarakan (khusus untuk penelitin eksperimental).
Menurut Prof. Sutrisno Hadi MA, jenis-jenis penelitian dapat digolongkan sebagai
berikut :
1) Menurut bidangnya :
Penelitian dapat meliputi misalnya penelitian pendidikan, penelitian pertanian,
penelitian hukum, penelitian ekonomi, penelitian agama
2) Menurut tempatnya :
Penelitian dapat meliputi misalnya penelitian laboratorium, penelitian perpustakaan
dan penelitian kancah
3) Menurut pemakaiannya :
Penelitian dapat meliputi : Penelitian murni dan penelitian terapan
4) Menurut tujuan umumnya :
Penelitian dapat meliputi : Penelitian eksploratif, penelitian developmental dan
penelitian verifikatif
5) Menurut tarafnya , penelitian dapat meliputi : penelitian inferensial
6) Menurut pendekatannya, penelitian dapat meliputi penelitian longitudinal dan
penelitian cross sectional
Di sisi lain Dirjen Pendidikan Tinggi menyebutkan salah satu cara penggolongan
mengenai macam rancangan penelitian berdasarkan atas sifat-sifat masalahnya.

D. Variabel Penelitian
Menurut Y.W Best yang disunting oleh sanpiah Faisal yang disebut variabel
penelitian adalah kondisi-kondisi atau serenteristik-serenteristik yang oleh peneliti
dimanipulasikan, dikontrol atau diobservasi dalam suatu penelitian.
Macam-macam variable adalah sebagai berikut:
a. Variabel Tergantung (Dependent Variabel)
Yaitu kondisi atau karakteristik yang berubah atau muncul ketika penelitian
mengintroduksi, pengubah atau mengganti variabel bebas.
b. Variabel bebas (Independent Variabel)
Adalah kondisi-kondisi atau karakteristik-karakteristik yang oleh peneliti dimanipulasi
dalam rangka untuk menerangkan hubungannya dengan fenomena yang diobeservasi.
c. Variabel intervening
Yaitu variabel yang berfungsi menghubungkan variabel satu dengan variabel yang lain.
Hubungan itu dapat menyangkut sebab akibat atau hubungan pengaruh dan terpengaruh.
d. Variabel Moderator
Variabel moderator ialah variabel yang karena fungsinya ikutmempengaruhi variabel
tergatung serta memperjelas hubungan bebas dengan variabel tergantung.
e. Variabel Kendali
Adalah variabel yang membatasi (sebagai kendali) atau mewarnai variabel moderator.
f. Variabel rambang
Yaitu variabel yang fungsinya dapat diabaikan atau pengaruhnya terhadap variabel bebas
maupun variabel tergantung hampir tidak diperhatikan.

E. Subjek Penelitian
Pengertian Populasi
Populasi adalah keseluruhan objek penelitian baik terdiri dari benda yang nyata,
abstrak, peristiwa ataupun gejala yang merupakan sumber data dan memiliki karakter
tertentu dan sama.
Pengertian sampel
Sampel adalah bagian dari populasi yang memiliki sifat-sifat yang sama dari
objek yang merupakan sumber data.
Besaran sampel
Disadari bersama bahwa suatu sampel yang baik harus memenuhi syarat baik ukuran
atau besarnya memadai untuk meyakinkan kestabilan ciri-ciri populasi.
Berapa jumlah/besar sampel yang memadai tergantung pada sifat populasi dan tujuan
penelitian. Semakin besar sampel akan semakin kecil kemungkinan salah menarik
kesimpulan tentang populasi.
Teknik-teknik Sampling
Pada dasarnya ada dua macam teknik sampling; yaitu teknik random
sampling dan non random sampling. Dalam tulisan in akan dijelaskan secara singkat
keduanya untuk memberikan petunjuk praktis bagi para pembaca untuk
melaksanakan penelitian sampling, seperti yang dijelaskan oleh Prof. Sutrisno Hadi
MA.
a. Teknik random sampling
Teknik random sampling adalah teknik pengambilan sampel dimana semua
individu dalam populasi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama diberi
kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi anggota sampel.
b. Teknik non random sampling
Teknik non random sampling adalah cara pengambilan sampel yang tidak semua
anggota populasi diberi kesempatan untuk dipilih menjadi sampel. Macammacam
teknik non random sampling adalah sebagai berikut :
- Proportional sampling
Teknik ini menghendaki cara pengambilan sampel dari tiap-tiap sub populasi
dengan memperhitungkan besar kecilnya sub-sub populasi tersebut. Cara ini
dapat memberi landasan generalisasi yang lebih dapat dipertanggungjawabkan
daripada apabila tanpa memperhitungkan besar kecilnya sub populasi dan tiaptiap
sub populasi.
- Teknik stratifiet sampling
Teknik ini biasa digunakan apabila populasi terdiri dari susunan kelompokkelompok
yang bertingkat-tingkat.
- Teknik purposive sampling
Teknik ini berdasarkan pada ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu yang diperkirakan
mempunyai sangkut paut erat dengan ciri-ciri atau sifat-sifat yang ada dalam
populasi yang sudah diketahui sebelumnya. Jadi, ciri-ciri atau sifat-sifat yang
spesifik yang ada atau dilihat dalam populasi dijadikan kunci untuk pengambilan
sampel.
Sampling Error
Sampling error ialah kesalahan pengumpulan data dikarenakan oleh cara pemilihan
sampel yang menyebabkan sampel yang terpilih tidak dapat mewakili
populasi.Sedangkan kesalahan yang terjadi bukan karena pemilihan sampel dinamakan
non sampling error.

F. Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah cara yang digunakan oleh peneliti dalam mengumpulkan
data penelitiannya. Contoh variasi metode ialah : angket, wawancara, pengamatan atau
observasi, tes dan dokumentasi.
Instrumen pengumpulan data ialah alat/fasilitas yang digunakan oleh penenliti dalam
mengumpulkan data agar pekerjaannnya lebih mudah dan hasilnya baik, dalam arti cermat,
lengkap dan sistematis sehingga lebih mudah diolah.
Instrumen pengumpulan data
Setelah menentukan desain penelitian, langkah selanjutnya dalam pelaksanaan
penelitian adalah membuat atau menetapkan instrumen penelitian.
Menurut metode pengumpulan data, instrumen penelitian dapat dibedakan menjadi alat
untuk :
1. Melakukan observasi
2. Mengumpulkan data melalui dokumentasi
3. Wawancara
4. Angket
5. Mengumpulkan data kuantitatif
Metode Pengumpulan Data
a. Tes
Tes adalah serentetan pertanyaan atau latihan serta alat lain yang digunakan untuk mengukur
ketrampilan, pengetahuan inteegensi, kemampuan atau bakat yang dimiliki oleh individu atau
kelompok.
b. Angket atau kuesioner
Angket adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi
dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atau hal-hal yang dia ketahui.
c. Interviu (Interview)
Interviu yang biasa disebut dengan wwancara atau kuesioner lisan adalah sebuah
dialog yang dilakukan pewawancara untuk memperoleh informasi dari terwawancara.
d. Observasi
Dalam pengertian psikologik, observasi atau yang disebut pula pengamatan, meliputi
kegiatan pemuatan perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan seluruh alat indra
(observasi langsung).
e. Skala bertingkat (rating scale)
Skala bertingkat adalah suatu ukuran subjektif yang dibuat berskala. Walaupun bertingkat,
ini menghasilkan data yang kasar, tetapi cukup memberikan informasi tertentu tentang
program atau orang.
f. Dokumentasi
Dokumentasi berasal dari kata dokumen yang artinya barang-barang tertulis. Di dalam
melaksanakan metode dokumentasi, peneliti menyelidiki benda-benda tertulis seperti buku,
majalah, catatan harian dan sebagainya.

G. Teknik analisis data
Secara garis besar, pekerjaan analisis data meliputi 3 langkah yaitu :
1. Persiapan : mengecek nama, isian dan macam data
2. Tabulasi : memberi skor, memberi kode, mengubah jenis data, coding dalam coding
form
3. Penerapan data sesuai pendekatan penelitian
a. Penelitian deskriptif : persentase dan komparasi dengan kinerja yang telah
ditentukan


SUMBER:  
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwi_6OPJ-ObPAhVIPo8KHXQTDyUQFggrMAE&url=http%3A%2F%2Fstaff.uny.ac.id%2Fsites%2Fdefault%2Ffiles%2Fpendidikan%2Fdra-wening-sahayu-mpd%2Fmetodologi-penelitian.pdf&usg=AFQjCNEmjV6fiqbh5vd995aLU5f7WpKoFw&sig2=yme9nzWHWjaItyiOrOjEiA

Minggu, 08 Mei 2016

HUKUM INDUSTRI (TULISAN)

Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·      Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·      Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·      Karena masyarakat menghendakinya.
·      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

Undang – Undang Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika tertentu. Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.

Manfaat Hukum Industri
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
· Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
· Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
· Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
· Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
· Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
· Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
· Undang-undang Perindustrian

Keuntungan Hukum Industri Bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
a)    Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
b)   Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
c)    Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.

Mengenai Tujuan Dari Pembangunan Industri
Dalam pandangan umum, bahwa pembangunan industri di Indonesia bertujuan untuk :
a)        Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
b)        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
c)        Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
d)       Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
e)        Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
f)         Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
g)        Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
h)        Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

Keuntungan Bagi Masyarakat
Adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.

Kerugian Bagi Masyarakat
Adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan :
·      Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
·      Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan perbaikan lingkungan yang diakibatkan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
·      Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Wilayah industri
Wilayah industri terbagi menjadi 2 yaitu :
a)    Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
b)   Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil. Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 ).

Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan UU. no.5 tahun 1984

Studi Kasus mengenai hukum industri
Studi Kasus
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.
Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub-Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum mempunyai Amdal.
Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.
Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.
Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.

Analisa Kasus
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan kawasan industri yaitu:
1)      UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.
2)      UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.
3)      UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4)      UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
5)      PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
6)      Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
7)      Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
8)      Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
1)   Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
2)   Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
3)   Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
4)   Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
5)   Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Peran Pemda juga penting bertanggungjawab dalam mengatur kawasan industri.
Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:
1)   Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
2)   Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
3)   Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Berkaitan dengan pengawasan dalam Pasal 24 disebutkan:
1)   Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan.
2)   Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)   Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut UU 23 Tahun 1997 juga menggunakan asas kerja sama (cooperation principle) dalam upaya preventif terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang berbunyi: “Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.” Pasal 11 ayat (1): “Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri”. Juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1): “Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.”Asas kerjasama ini penting mengingat lingkungan hidup merupakan permasalahan global dan lingkungan hidup adalah miliki kita bersama.
Upaya preventif juga dilakukan melalui jalur perijinan antara lain:
Pasal 15:
1)   Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
2)   Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sebagai salah satu instrumen proses penegakkan hukum administrasi lingkungan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Padahal pada instrumen ini dilekatkan suatu misi mengenai kebijakan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dalam hal perizinan juga mengatur tentang pengelolaan limbah sebagaimana tercantum dalam pasal 16-17:
Pasal 16
1)        Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
2)        Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
3)        Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17 :
1)        Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
2)        Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
3)        Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Upaya Hukum Kasus Pencemaran Oleh Industri Kecil Di Semarang
Dalam pasal 5 ayat (1) UUPLH mengakui hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping kewajiban dalam pasal 6 UUPLH:
1)      Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
2)      Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Suparto Wijoyo dengan melihat ruang lingkup pasal 5 ayat (1) UUPLH merupakan argumentasi hukum yang substantive bagi sesorang untuk melakukan gugatan lingkungan terhadap pemenuhan kedua fungsi hak perseorangan termasuk forum pengadilan.
Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil di Semarang ini memang belum ada upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah salam hal pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat kasus ini. Walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut.
Namun masyarakat ataupun LSM dapat mengajukan upaya hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakkan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :
1.      Penegakkan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.
2.      Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
3.      Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana

Sanksi Administrasi
Dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu instrumen hukum yang berperan bila kita bicara tentang penegakkan hukum lingkungan adalah hukum administrasi. Instrumen hukum administratif berbeda dengan instrumen lainnya, oleh karena penyelesaiannya adalah di luar lembaga peradilan. Dengan demikian, efektivitasnya sangat tinggi dalam pencegahan perusakan lingkungan. Sanksi administratif tercantum dalam pasal:
Pasal 25
1.      Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
2.      Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
3.      Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
4.      Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
5.      Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.
Berdasarkan ketentuan diatas pelanggar dapat diperingati agar berbuat sesuai izin dan apabila tidak, akan dikenakan sanksi yang paling keras pencabutan izin usaha perusahaan pengalengan ikan yang terbukti membuang limbah ke pesisir Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang. Selain itu pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya (lihat pasal 27 ayat 1,2,3 UUPLH). Upaya adminisrtatif adalah upaya tercepat karena tidak memerlukan proses peradilan. Dalam kasus pengerusakan lingkungan upaya ini terasa lebih relevan mengingat pencemaran lingkungan hidup memerlukan upaya yang cepat agar kerugian yang ditimbulkan tidak terus bertambah.
Sanksi Perdata
Ketentuan hukum penyelesaian perdata pada sengketa lingkungan dalam UUPLH terdapat dalam pasal 30-39. Pada pasal Pasal 34 ayat (1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pada ayat (2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut. Selanjutnya pasal 34 tidak menetapkan lebih lanjut mengenai tata cara menggugat ganti kerugian. Pengaturan mengenai tanggunggugat dan ganti rugi masih berlaku pasal 1365 BW.

Saran
1. Segala bahan buangan yang beracun perlu pengolahan (treatment) dari Lingkungan Indutri Kecil tersebut terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan, dan perairan tempat pembuangan harus mempunyai kondisi oseanografi yang memadai. Industri-industri yang mutlak harus didirikan di wilayah ini wajib memproses bahan-bahan buangan untuk keperluan lain, sehingga dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi
2. Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan hidup. Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan mencemari diberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera kepada pelakunya.
3. Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan.


Sumber :