DEFINISI DAN ISTILAH
HUKUM INDUSTRI PADA TERBENTUKNYA JIWA INOVATIF
Definisi Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena masyarakat menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh
lain:
Berikut ini definisi Hukum
menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada
orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang
memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup –
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan
tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
- Mochtar Kusumaatmadja
dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak
hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Sedangkan definisi Industri
adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang
setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan
dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati
areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah
ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual atau
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada
tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak Kekayaan Intelektual,
disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada
intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu, sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
- Hak
Cipta (copyright);
- Hak
kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten
(patent);
- Desain
industri (industrial design);
- Merek
(trademark);
- Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia
dagang (trade secret).
HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI
Hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (
industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1).
Paten
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·
Pengertian dan Dasar Hukum
1.
Paten
2.
Invensi
5.
Hak Ekslusif
7.
Lisensi
10. Pengalihan Paten
·
Lingkup Paten
1.
Deskripsi
2.
Klaim
3.
Abstrak
7.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf,
angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan
hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c. Hak desain industri,
yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai
estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak
sirkuit terpadu, yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e. Rahasia dagang, yang
merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi
Hak Rahasia Dagang adalah
hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1
Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal
ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT,
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
PENGGUNAAN HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu
karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin
bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta
sendiri), Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara
umum diancam hukuman penjarapaling singkat satu bulan dan
paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda
sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliarrupiah,
sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta
serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas
oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia
adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun
1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia
Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu
Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan
hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak
cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi
dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan
tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia
HAK
PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
UNDANG-UNDANG HAK PATEN
UU NO.14 TAHUN 2001
TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Sementara itu, arti
Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU
14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Sumber: