GUNADARMA

Kamis, 30 Maret 2017

PENGETAHUAN LINGKUNGAN 2

LANDASAN KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
A.      Kebijakan Pengelolaan Bidang Pengairan
1.      Meningkatnya kualitas air sungai khususnya di seluruh DAS kritis disertai pengendalian dan pemantauan secara kontinyu
2.      Terjaganya danau dan situ, khususnya di Jabodetabek, dengan kualitas air yang memenuhi syarat
 3.      Berkurangnya pencemaran air dan tanah di kota kota besar disertai pengendalian dan pemantauan terpadu antar sektor
4.      Terkendalinya kualitas air laut melalui pendekatan terpadu antara kebijakan konservasi wilayah darat dan laut
5.      membaiknya kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, didukung oleh perbaikan manajemen dan sistem transportasi kota yang ramah lingkungan
6.      Berkurangnya penggunaan bahan perusak ozon (ODS/Ozone Depleting Substances) secara bertahap dan sama sekali hapus pada tahun 2010
7.      Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim  global
8.      Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003-2020 (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan)
9.      Meningkatnya upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam manajemen persampahan untuk mengurangi beban TPA
10.  Regionalisasi pengelolaan TPA secara profesional untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya
11.  Mengupayakan berdirinya satu fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baru di sekitar pusat kegiatan industri
12.  Tersusunya aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk mengatasi kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup
13.  Sosialisasi berbagai perjanjian internasional kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah
14.  Membaiknya sistem perwakilan Indonesia di berbagai konvensi internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional
15.  Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.
B.       Kebijakan Pengelolaan Bidang Kehutanan
1.      Tegaknya hukum, khususnya dalam pemberantasan illegal loging dan penyelundupan kayu
2.      Pengukuhan kawasan hutan dalam tata ruang seluruh propinsi di Indonesia, setidaknya 30 persen dari luas hutan yang telah ditata batas
3.      Optimalisasi nilai tambah dan manfaat hasil hutan dan kayu
4.      Meningkatnya hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi (2004)
5.      Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), seluas 3 juta hektar, sebagai basis pengembangan ekonomi hutan
6.      Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan di 141 DAS prioritas untuk menjamin pasokan air dari sistem penopang kehidupan lainnya
7.      Desentralisasi kehutanan melalui pembagian wewenang dan tangghung jawab yang disepakati oleh Pusat dan Daerah
8.      Berkembangnya kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari
9.      Penerapan iptek yang inovatif pada sektor kehutanan.
C.      Kebijakan Pengelolaan Bidang Kelautan
1.      Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya kelautan
2.      Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara terpadu
3.      Selesainya batas laut dengan negara tetangga
4.      Serasinya peraturan perundang di bidang kelautan.
D.     Kebijakan Pengelolaan Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral
1.      Optimalisasi peran migas dalam penerimaan negara guna menunjang pertumbuhan ekonomi
2.      Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas
3.      Terjaminnya pasokan migas dan produk-produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
4.      Terselesaikannya Undang undang Pertambangan sebagai pengganti Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan
5.      Meningkatnya investasi pertambangan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha
6.      Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan
7.      Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja
8.      Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral
9.      Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan
10.  Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).



KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM
1.      Sumber daya alam berdasarkan jenis :
Sumber daya alam hayati / biotik adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Contohnya adalah tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain.
Sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati. Contohnya adalah bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
2.      Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contohnya adalah air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah. contohnya adalah minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited. Contohnya adalah sinar matahari, arus air laut, udara,  dan lain lain.

3.      Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya:
Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contohnya adalah hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
Sumber daya alam penghasil energy adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Contohnya adalah ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
SUMBER: https://riogumelar27.wordpress.com/2013/01/20/karakteristik-ekologi-sumber-daya-alam/ dan http://agus93winasis.blogspot.co.id/2013/11/kebijakan-dan-pengelolaan-lingkungan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar