1.
ISO
9000 dan ISO 14000 serta contoh perusahaan yang menerapkannya
ISO
9000 adalah nama umum yang diberikan untuk manajemen yang
berkualitas dan standar yang terjamin. standar terkini disebut ISO 9000: 2004.
Standar tersebut mewajibkan perusahaan untuk menentukan kebutuhan pelanggan,
termasuk pengaturan dan persyaratan hukum. Perusahaan juga harus membuat
susunan komunikasi untuk menangani isu-isu seperti keluhan. Standar lain
melibatkan kontrol proses, pengujian produk, penyimpanan, dan pengiriman.
Meningkatkan kualitas adalah investasi yang dapat terbayar dalam hubungan
pelanggan yang lebih baik dan penjualan yang lebih tinggi.
Apa yang menjadikan ISO 9000 begitu penting adalah bahwa Uni Eropa (UE) menuntut supaya perusahaan-perusahaan yang ingin berbisnis dengan UE harus berijazah standar ISO. Beberapa perusahaan besar juga menuntut para pemasok memiliki standar serupa. Ada beberapa agensi akreditasi di Eropa dan di Amerika Serikat yang fungsinya adalah untuk menyatakan bahwa sebuah perusahaan memenuhi standar untuk semua fase operasinya, dari pengembangan produk sampai produksi dan pengujian instalasi.
Apa yang menjadikan ISO 9000 begitu penting adalah bahwa Uni Eropa (UE) menuntut supaya perusahaan-perusahaan yang ingin berbisnis dengan UE harus berijazah standar ISO. Beberapa perusahaan besar juga menuntut para pemasok memiliki standar serupa. Ada beberapa agensi akreditasi di Eropa dan di Amerika Serikat yang fungsinya adalah untuk menyatakan bahwa sebuah perusahaan memenuhi standar untuk semua fase operasinya, dari pengembangan produk sampai produksi dan pengujian instalasi.
ISO 14000 adalah koleksi praktik terbaik untuk mengatur pengaruh
organisasi terhadap lingkungan. ISO 14000 tidak menentukan tingkat kinerja. ISO
14000 adalah sistem manajemen lingkungan (environmental management system-EMS). Persyaratan untuk sertifikasi meliputi kepemilikan
kebijaksanaan lingkungan, kepemilikan sasaran pengembangan tertentu, pengadaan
audit program lingkungan, dan pemeliharaan tinjauan proses manajemen puncak.
Sertifikasi dalam ISO 9000 dan ISO14000 menunjukkan bahwa sebuah perusahaan
memiliki sistem manajemen kelas dunia, baik dalam standar kualitas maupun
standar manajemen. sekarang, standar ISO 9000 dan 14000 telah dicampur,
sehingga sebuah organisasi dapat mengusahakan keduanya. Sekarang ini, ISO
mengusahakan garis pedoman tanggung jawab sosial agar sejalan dengan standar
yang lain.
Berikut ini adalah beberapa
contoh perusahaan di Indonsesia yang sudah menerapkan manajemen mutu ISO 9000
dan 14000. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. LG Electronic, PT.
Krakatau Steel, dan PT. Showa Indonesia Manufacturing.
2. UU No. 19 dan contoh pelanggaran HAKI
Dalam
undang-undang ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau
beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya
yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat
dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau
melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar
atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak
cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
Contoh pelanggaran HAKI adalah pada kasus ini. PT.
MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual
secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan
sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT.
MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran
lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu
PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya.
PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan
melanggar hak cipta.
3. Prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia
Adapun prosedur
pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran
paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
3. Surat Kuasa Khusus,
apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar
selaku kuasa;
4. Surat pengalihan hak,
apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
5. Deskripsi, klaim,
abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
6. Bukti Prioritas asli,
dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila
diajukan dengan Hak Prioritas);
7. Terjemahan uraian
penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa
asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
8. Bukti pembayaran biaya
permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten,
Hak Cipta, Merek.
9. Bukti pembayaran biaya
permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu
rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,-
(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
10. Tambahan biaya setiap
klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu
rupiah) per klaim.
11. Penulisan deskripsi,
klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai
berikut :
12. Setiap lembar kertas
hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan
gambar;
13. Deskripsi, klaim dan
abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran
A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir
atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir
kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek.
14. Kertas A-4 tersebut
harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan
menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan
untuk gambar);
15. Setiap lembar deskripsi,
klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
16. Pada setiap lima baris
pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman
baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian
atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek.
17. Pengetikan harus
dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar
baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
18. Tanda-tanda dengan
garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau
dilukis;
19. Gambar harus menggunakan
tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100
gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5
cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1
cm;
20. Seluruh dokumen Paten
yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan
tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
21. Setiap istilah yang
dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara
satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
22. Permohonan pemeriksaan
substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk
itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan
sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Sumber: