GUNADARMA

Rabu, 29 November 2017

TUGAS 3 ETIKA PROFESI

1.      ISO 9000 dan ISO 14000 serta contoh perusahaan yang menerapkannya
ISO 9000 adalah nama umum yang diberikan untuk manajemen yang berkualitas dan standar yang terjamin. standar terkini disebut ISO 9000: 2004. Standar tersebut mewajibkan perusahaan untuk menentukan kebutuhan pelanggan, termasuk pengaturan dan persyaratan hukum. Perusahaan juga harus membuat susunan komunikasi untuk menangani isu-isu seperti keluhan. Standar lain melibatkan kontrol proses, pengujian produk, penyimpanan, dan pengiriman. Meningkatkan kualitas adalah investasi yang dapat terbayar dalam hubungan pelanggan yang lebih baik dan penjualan yang lebih tinggi.
Apa yang menjadikan ISO 9000 begitu penting adalah bahwa Uni Eropa (UE) menuntut supaya perusahaan-perusahaan yang ingin berbisnis dengan UE harus berijazah standar ISO. Beberapa perusahaan besar juga menuntut para pemasok memiliki standar serupa. Ada beberapa agensi akreditasi di Eropa dan di Amerika Serikat yang fungsinya adalah untuk menyatakan bahwa sebuah perusahaan memenuhi standar untuk semua fase operasinya, dari pengembangan produk sampai produksi dan pengujian instalasi.
 ISO 14000 adalah koleksi praktik terbaik untuk mengatur pengaruh organisasi terhadap lingkungan. ISO 14000 tidak menentukan tingkat kinerja. ISO 14000 adalah sistem manajemen lingkungan (environmental management system-EMS). Persyaratan untuk sertifikasi meliputi kepemilikan kebijaksanaan lingkungan, kepemilikan sasaran pengembangan tertentu, pengadaan audit program lingkungan, dan pemeliharaan tinjauan proses manajemen puncak. Sertifikasi dalam ISO 9000 dan ISO14000 menunjukkan bahwa sebuah perusahaan memiliki sistem manajemen kelas dunia, baik dalam standar kualitas maupun standar manajemen. sekarang, standar ISO 9000 dan 14000 telah dicampur, sehingga sebuah organisasi dapat mengusahakan keduanya. Sekarang ini, ISO mengusahakan garis pedoman tanggung jawab sosial agar sejalan dengan standar yang lain.
Berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan di Indonsesia yang sudah menerapkan manajemen mutu ISO 9000 dan 14000. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. LG Electronic, PT. Krakatau Steel, dan PT. Showa Indonesia Manufacturing.

2.      UU No. 19 dan contoh pelanggaran HAKI
Dalam undang-undang ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
            Contoh pelanggaran HAKI adalah pada kasus ini. PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

3.      Prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1.      Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.      Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
3.      Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
4.      Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
5.      Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
6.      Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
7.      Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
8.      Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
9.      Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
10.  Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
11.  Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
12.  Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
13.  Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
14.  Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
15.  Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
16.  Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
17.  Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
18.  Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
19.  Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
20.  Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
21.  Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
22.  Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Sumber:


Minggu, 05 November 2017

RESUME JURNAL (ETIKA PROFESI)

PENGARUH QUALITY CONTROL TERHADAP TINGKAT KERUSAKAN PRODUK PADA PT FILMA UTAMA SOAP SURABAYA

            Setiap perusahaan pada umumnya bertujuan melakukan produksi secara lebih ekonomis dan tepat waktu sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Oleh karena itu pengawasan kualitas sangat mutlak diperlukan bagi perusahaan industri besar maupun kecil. Perusahaan dalam memproduksi barang telah mempunyai standart yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk kualitas barang yang dibuat dengan pengontrolan kualitas produk. Pada umumnya kualitas ini dihubungkan dengan penggunaanpenggunaan khususnya seperti panjang, lebar, warna, berat dan sebagainya. Dengan mengadakan pengawasan kualitas (quality control) diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk jadi yang tidak cacat, pada akhirnya dapat, menghemat biaya, bahan baku, waktu serta dapat mencapai target produksi yang telah ditetapkan Pengawasan kualitas merupakan alat bagi suatu manajemen untuk memperbaiki kualitas produk bila diperlukan, dipertahankan kualitas yang sudah tinggi dan mengurangi jumlah bahan yang rusak.
            Untuk melaksanakan pengendalian kualitas dapat ditempuh dengan 3 pendekatan, yaitu : a.Pendekatan bahan baku Bahan baku merupakan faktor yang cukup besar pengaruhnya terhadap kualitas produk akhir. b.Pendekatan proses produksi, proses produksi merupakan kegiatan utama di dalam perusahaan. Dalam pelaksanaan proses produksi perusahaan ini perlu mengadakan pengendalian yang Pengaruh Quality Control Terhadap Tingkat Kerusakan Produk cukup memadai agar produk akhir mempunyai kualitas yang baik. c.Pendekatan produk akhir perusahaan, Setelah suatu produk selesai adanya pengendalian kualitas.
            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaruh antara quality control terhadap tingkat kerusakan produk di PT.Filma Utama Soap Surabaya. Dalam penelitian ini terdapat 4 variabel bebas yaitu Routing, Loading, Dispatching dan Follow up serta variable terikat yaitu Tingkat Kerusakan Produk. Pengumpulan data diperoleh melalui observasi dan data dokumentasi serta penyebaran kuisioner yang diberikan pada responden Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis kuantitatif analisis empiris dengan statistic. Untuk pembahasan dalam penelitian ini dipergunakan analisis regresi multi variable sebagai berikut : Hasil analisis regresi dilakukan analisis dan pengujian lebih lanjut, secara parsial (partial signifiance test) dengan analisis r2 dan uji t, dan secara simultan (simultan significanae test) menggunakan analisis R2 dan uji F. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Routing, Loading, Dispatching dan Follow up sebagai variable bebas mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kerusakan produk sebagai variabel terikat. Sedangkan hasil uji secara parsial diperoleh bahwa variabel follow up tebukti mmemiliki berpengaruh yang dominan terhadap tingkat produk pada PT Filma Utama Soap.

Nama: Natasya Mazaya

NPM: 37414835

Sumber:
Purnomo, Eddy. 2006. PENGARUH QUALITY CONTROL TERHADAP TINGKAT KERUSAKAN PRODUK PADA PT FILMA UTAMA SOAP SURABAYA. Surabaya: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur diunduh pada http://eprints.upnjatim.ac.id/2791/3/7._Pengaruh_Quality_Control_Eddi_P.pdf 

Senin, 16 Oktober 2017

TULISAN 1 (ETIKA PROFESI)

Kepakaran Seorang Teknik Industri
Teknik industri bertujuan untuk membentuk sarjana dengan sebuah kemampuan tinggi dalam membuat, menemukan, merancang segala sesuatu hal yang berkaitan dengan produktifitas.   Bidang keahlian Teknik Industri lebih menitik beratkan pada aspek peralatan dan informasi dengan memperhatiakn aspek manusia, material, energi, perancangan, perencanaan, produktifitas yang dibutuhkan sebagai sebuah usulan dalam proses kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas kerja.  Kepakaran teknik industri adalah memecahkan masalah yang terkait dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam bidang lapangan pekerjaan. Dengan semua bekal ilmu yang telah didapatkan, seorang sarjana teknik industri diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi orang banyak karena seorang sarjana teknik industri selain dapat mengatur suatu sistem dengan baik, juga dapat secara langsung turun tangan dalam memperbaiki sistem tersebut secara kontinyu. Jadi kesimpulannya adalah kepakaran dari seorang sarjana teknik industri merupakan pemahaman yang luas dari seorang sarjana teknik industri berdasarkan pengetahuan dan pengalaman dimana seorang sarjana teknik industri memiliki kemampuan pemecahan masalah yang kuat dan sistemik dengan pendekatan multi-disiplin tentunya dalam kerangka keilmuan teknik industry, fokus pada bidang perancangan, peningkatan dan instalasi dari sistem terintegrasi yang terdiri atas manusia, material, peralatan, dan energi untuk menspesifikasikan, memprediksi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh dari sistem terintegrasi tersebut.

2.                Contoh Tidak Ber-Etika dalam Kehidupan Sehari-hari
a.       Berkata kotor didepan anak kecil atau tempat umum
Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai hal yang tidak beretika dikarenakan secara tidak langsung memberikan pendidikan tidak langsung kepada anak kecil sehingga dalam pertumbuhannya dapat mempengaruhi psikologis anak tersebut yang seharusnyan masih membutuhkan didikan yang baik.
b.      Berjalan di depan orang tua tanpa permisi
Contoh, kebiasaan seperti ini sering kali terjadi tanpa disadari. Apabila ada orang atau kerumunan orang, hendaknya kita tidak berjalan di depan mereka. Apabila di belakang mereka ada jalan atau lorong yang bisa kita lewati, hendaknya kita lewat belakang mereka. Tetapi apabila tidak ada jalan atau lorong, maka kita lewat depan mereka dengan permisi.
c.       Berbicara kasar di depan umum
Contoh, orang yang suka berbicara kasar di depan umum terhadap orang yang bersangkutan dianggap tidak beretika karena selain tidak menghargai orang yg bersangkutan tersebut, juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar yang terdapat orang lain.
d.      Berbohong
Pembohong, karakter ini sangat berbahaya bagi seseorang karena dampak yang diakibatkan dari berbohong sangat merugikan orang lain. Apabila orang lain mengetahui karakter ini secara dominan dimiliki oleh kita, maka setiap pekataan kita tidak akan dipercaya lagi. Di dunia kerja, kejujuran adalah etika yang sangat penting yang harus dimiliki seseorang.

3.                  Karakter Tidak Ber-Etika Profesional dalam Bekerja
a.      Membuat Surat Keterangan Palsu
Hal tersebut merupakan tindakan yang meurgikan perusahaan yang dikarenkan bahwa membuat surat keterangan palsu merupakan sebuah manipulasi kebohongan yang dapat menghancurkan nama baik perusahaan
b.       Mencuri peralatan kantor
Hal tersebut merupakan tindakan tidak beretika karena dapat merugikan perusahaan dan orang lain.
c.       Terlambat masuk kerja
Sebagai pekerja hendaknya mematuhi peraturan yang ada. Tindakan terlambat masuk kerja tidak mencerminkan keprofesionalan seorang pekerja.
d.     Tidak mengikuti peraturan yang berlaku

Tidak mengikuti peraturan yang berlaku dalam tempat bekerja suatu perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki peraturan-peraturan yang diwajibkan oleh perusahaan tsb. apabila seorang pekerja tidak dapat mengikuti peraturan perusahaan tsb, maka dianggap tidak memiliki etika professional.

TUGAS 1 (ETIKA PROFESI)

1.                Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafatyang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benarsalahbaikburuk, dan tanggung jawab.
Etika adalah mempertimbangkan atau memperhatikan perilaku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya dan perilaku seorang pada orang lain.
2.                Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
3.                Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.
4.                Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Sumber:
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html

Jumat, 28 April 2017

ANALISA CARA MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF DARI JURNAL GERAKAN MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI TENTANG UPAYA MENCIPTAKAN KAMPUNG HIJAU DI KELURAHAN GUNDIH SURABAYA)


Terdapat beberapa dampak negatif dari masalah yang dibahas di jurnal tersebut. Beriut ini adalah dampak negatifnya.
Ø  Ketidaksiapan masyarakat dengan perubahan kultur yang dijalankan, yaitu menjadi lebih peka dan ramah terhadap lingkungan. Jika perubahan tersebut tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh maka kampung hijau tersebut tidak akan terlaksana.
Ø  Gerakan ini hanya dilakukan oleh sekelompok warga di Gundih bukan secara keseluruhannya, sehingga akan berakibat kurang maksimal dalam pelestarian lingkungannya.
Dampak negatif diatas memang terdengar sepele atau tidak terlalu penting, namun alangkah lebih baik dan berguna jika permasalahan yang dibahas pada jurnal tersebut tidak memilki dampak negatif yang dihasilkan. Cara atau langkah untuk meminimasi atau menghilangkan dampak negatif yang pertama adalah dengan membuat kesepakatan untuk melestarikan lingkungan hidup dengan masyarakat sekitar untuk mentaati dan melakukan norma-norma yang dibuat. Selain membuat kesepakatan, agar lebih terarah maka sebaiknya dibuat hukuman untuk yang melanggarnya. Hukuman tersebut dapat berupa kesulitan dalam pengurusan administrasi yang membutuhkan tanda tangan RT setempat dan hukuman-hukuman lainnya. Cara atau langkah untuk meminimasi atau menghilangkan dampak negatif yang kedua adalah dengan melakukan sosialisasi besar-besaran tentang pentingnya pelestarian untuk kelangsungan hidup masyarakat sekitar dan tentang dampak positif yang ditimbulkan dari pelestarian lingkungan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA JURNAL


Lailia, Anita Nur. 2014. GERAKAN MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI TENTANG UPAYA MENCIPTAKAN KAMPUNG HIJAU DI KELURAHAN GUNDIH SURABAYA). Surabaya: Universitas Airlangga diunduh pada http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-jpm9230107744full.pdf.

ANALISIS JURNAL GERAKAN MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI TENTANG UPAYA MENCIPTAKAN KAMPUNG HIJAU DI KELURAHAN GUNDIH SURABAYA)


            Secara umum, jurnal ini menjelaskan tentang gerakan yang dilakukan oleh warga di Kelurahan Gundih untuk menciptakan kampung hijau guna melestarikan lingkungan hidup di daerah mereka. Gerakan warga Gundih ini termasuk gerakan sosial baru, karena merupakan strategi yang merubah kultur masyarakatnya. Merubah kultur disini ditunjukkan dengan upaya untuk merubah perilaku warganya agar lebih ramah dan peka terhadap lingkungan. Kampung hijau yang dibentuk oleh warga Gundih dilakukan dengan beberapa upaya, yaitu consensus bersama melalui pembuatan nota kesepakatan, mendaur ulang sampah, menghemat penggunaan air, menjadiakan kampung wisata lingkungan tengah kota, dan mensosialisasikan kepada masyarakat luar tentang pelestarian lingkungan hidup.
            Penulisan jurnal ini memberikan dampak positif dan negatif terhadap lingkungan yang ditelitinya. Berikut ini adalah penjelasan tentang dampak positif dan negatif tersebut.
1.      Dampak Positif
Ø  Memberikan kesadaran lebih kepada masyarakat umum untuk ikut melestarikan lingkungan hidup yang ada disekitarnya dengan cara pendaur ulangan sampah, penghematan air, dan lain-lain.
Ø  Penggunaan air menjadi lebih hemat karena menggunakan air bekasi atau IPAL untuk pengganti penyiraman tanaman yang semula masih menggunakan air PDAM yang membutuhkan biaya untuk pemakaian airnya.
Ø  Pendaur ulangan sampah dilakukan dengan langkah awal yaitu memisahkan sampai organik dan non-organik, yang kemudian dapat dikelola lagi menjadi produk yang dapat dipakai ulang atau diperjualbelikan.
Ø  Menjadikan daerahnya menjadi tempat wisata dan mendapatkan keuntungan di aspek ekonomi untuk memajukan daerahnya tersebut.
2.      Dampak negatif
Ø   Ketidaksiapan masyarakat dengan perubahan kultur yang dijalankan, yaitu menjadi lebih peka dan ramah terhadap lingkungan. Jika perubahan tersebut tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh maka kampung hijau tersebut tidak akan terlaksana.

Ø Gerakan ini hanya dilakukan oleh sekelompok warga di Gundih bukan secara keseluruhannya, sehingga akan berakibat kurang maksimal dalam pelestarian lingkungannya.

Sumber: http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-jpm9230107744full.pdf

Kamis, 30 Maret 2017

PENGETAHUAN LINGKUNGAN 2

LANDASAN KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
A.      Kebijakan Pengelolaan Bidang Pengairan
1.      Meningkatnya kualitas air sungai khususnya di seluruh DAS kritis disertai pengendalian dan pemantauan secara kontinyu
2.      Terjaganya danau dan situ, khususnya di Jabodetabek, dengan kualitas air yang memenuhi syarat
 3.      Berkurangnya pencemaran air dan tanah di kota kota besar disertai pengendalian dan pemantauan terpadu antar sektor
4.      Terkendalinya kualitas air laut melalui pendekatan terpadu antara kebijakan konservasi wilayah darat dan laut
5.      membaiknya kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, didukung oleh perbaikan manajemen dan sistem transportasi kota yang ramah lingkungan
6.      Berkurangnya penggunaan bahan perusak ozon (ODS/Ozone Depleting Substances) secara bertahap dan sama sekali hapus pada tahun 2010
7.      Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim  global
8.      Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003-2020 (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan)
9.      Meningkatnya upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam manajemen persampahan untuk mengurangi beban TPA
10.  Regionalisasi pengelolaan TPA secara profesional untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya
11.  Mengupayakan berdirinya satu fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baru di sekitar pusat kegiatan industri
12.  Tersusunya aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk mengatasi kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup
13.  Sosialisasi berbagai perjanjian internasional kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah
14.  Membaiknya sistem perwakilan Indonesia di berbagai konvensi internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional
15.  Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.
B.       Kebijakan Pengelolaan Bidang Kehutanan
1.      Tegaknya hukum, khususnya dalam pemberantasan illegal loging dan penyelundupan kayu
2.      Pengukuhan kawasan hutan dalam tata ruang seluruh propinsi di Indonesia, setidaknya 30 persen dari luas hutan yang telah ditata batas
3.      Optimalisasi nilai tambah dan manfaat hasil hutan dan kayu
4.      Meningkatnya hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi (2004)
5.      Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), seluas 3 juta hektar, sebagai basis pengembangan ekonomi hutan
6.      Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan di 141 DAS prioritas untuk menjamin pasokan air dari sistem penopang kehidupan lainnya
7.      Desentralisasi kehutanan melalui pembagian wewenang dan tangghung jawab yang disepakati oleh Pusat dan Daerah
8.      Berkembangnya kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari
9.      Penerapan iptek yang inovatif pada sektor kehutanan.
C.      Kebijakan Pengelolaan Bidang Kelautan
1.      Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya kelautan
2.      Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara terpadu
3.      Selesainya batas laut dengan negara tetangga
4.      Serasinya peraturan perundang di bidang kelautan.
D.     Kebijakan Pengelolaan Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral
1.      Optimalisasi peran migas dalam penerimaan negara guna menunjang pertumbuhan ekonomi
2.      Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas
3.      Terjaminnya pasokan migas dan produk-produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
4.      Terselesaikannya Undang undang Pertambangan sebagai pengganti Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan
5.      Meningkatnya investasi pertambangan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha
6.      Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan
7.      Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja
8.      Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral
9.      Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan
10.  Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).



KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM
1.      Sumber daya alam berdasarkan jenis :
Sumber daya alam hayati / biotik adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Contohnya adalah tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain.
Sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati. Contohnya adalah bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
2.      Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contohnya adalah air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah. contohnya adalah minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited. Contohnya adalah sinar matahari, arus air laut, udara,  dan lain lain.

3.      Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya:
Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contohnya adalah hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
Sumber daya alam penghasil energy adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Contohnya adalah ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
SUMBER: https://riogumelar27.wordpress.com/2013/01/20/karakteristik-ekologi-sumber-daya-alam/ dan http://agus93winasis.blogspot.co.id/2013/11/kebijakan-dan-pengelolaan-lingkungan.html